khusyu’ itu menjadi rukunnya sholat
Imam Ghozali R.A. menerangkan bahwa khusyu’ itu menjadi rukunnya sholat , kalau tidak khusyu’ tidak syah sholatnya ( ini Imam Ghozali R.A.). Maklum beliau itu orang Tashowwuf. Kalau orang ahli Feqih khusyu’ tidak dimasukkan dalam rukunnya sholat, sedangkan kalau tasdid-tasdid dalam bacaan-bacaan yang ada dalam sholat malah dimasukkan rukunnya sholat.
Di dalam kitab Feqih yang kecil yakni kitab Safinatus Sholat, di situ ada 13 rukun sholat, tapi khusyu’ tidak ada. Di kitab yang agak besar namanya kitab Taqrib, di situ juga tidak ada. Pada kitab yang besar tebal namanya Fathal Mu’in, di situ juga tidak ada. Di kitab yang tebal lagi, namanya kitab Bajuri, di situ juga tidak ada. Jadi tidak ada semua, mungkin sudah mufakat orang-orang Ahli feqih itu, kalau khusyu’ tidak masuk rukunnya sholat. Kemudian di kitab yang lebih tebal lagi, 6 jilid besar, namanya Al Muhalla, karangannya Ibnu Hazmin. Di Kitab Al Muhalla (top-nya kitab Feqih) ternyata di situpun juga tidak ada.
Di daerah Sumatera , kalau sudah bisa membaca kitab Bidayatal Mujtahid (karangan Ibnu Rosyid) itu dikatakan Kyai. Jadi ukurannya Kyai atau bukan seperti itu. Ukuran Kyai enak di Jawa, asal punya musholla itu dikatakan Kyai.
Di situ (kitab Bidayatal Mujtahi) juga tidak ada keterangan Khusyu’ menjadi rukunnya Sholat.
Jadi kalau begitu memang sudah mufakat para Ahli feqih tidak memasukkan Khusyu’ dalam rukun Sholat.
Kalau kita mau membaca kitab Ihya’ ‘Ulumuddin karangannya Imam Ghozali, di situ diterangkan bahwa khusyu’ menjadi rukun Sholat. Jadi khusyu’ itu wajib dalam sholat. Tapi Imam Ghozali R.A. diserang oleh para Ulama’, karena memasukkan khusyu’ menjadi rukunnya sholat.
Menurut Feqih sholat gerak tiga kali, itu dikatakan batal. Makanya kalau sholat jangan gerak, misalnya digigit nyamuk jangan gerak, nanti kalau gerak akan batal, makanya dibetah-betahkan jangan sampai gerak. Orang sholat digigit nyamuk, nyamuknya diusir, ini tidak boleh, harus dibetah-betahkan, dikhusyu’-khusyu’kan. Dan kalau dikhusyu’-khusyu’kan itu namanya tidak khusyu’. Makanya di feqih itu menyesuaikan dengan hadits, kalau sholat di depannya ada makanan, singkirkan dulu, karena itu menjadikan sebab tidak khusyu’. Sebenarnya ada makanan atau tidak ada makanan kalau memang khusyu’ tetap khusyu’, dan kalau tidak khusyu’ tetap tidak khusyu’.
Yang dikhawatirkan bila ada makanan di depannya orang yang sedang sholat, maka akan tergoda sehingga tidak khusyu’.
Ada orang yang sedang sholat di depannya ada makanan, kemudian ada kucing naik ke meja makan. Dalam hatinya orang yang sedang sholat itu mengatakan :” Ini nanti kalau aku usir dengan suara, sholat saya batal, tapi kalau tidak saya usir, makanan adanya cuma itu saja, kalau dimakan kucing maka aku tidak kebagian “. Akhirnya sekalian , membaca bismillah sekaligus dengan suara keras agak menggertak, biar kucing itu nanti lari / pergi. Jadi baca Bis….. dengan suara keras dan agak menggertak. Otomatis kucing tersebut lari. Jadi itu namanya tidak niat baca Bismillah tapi niat menggertak kucing. Kalau seperti itu jadinya salah, makanya kalau sholat itu makanan supaya disingkirkan.
Kadang ada orang sholat itu begitu dapat satu rokaat ragu-ragu, karena terasa ada angin agak semilir (isis), apakah itu angin dari dalam ( kentut) atau ada angin dari luar yang masuk , makanya ragu-ragu. Kalau memang yaqin tidak kentut otomatis tidak batal, tapi kalau diyaqin-yaqinkan itu namanya tidak yaqin. Jadi kalau memang yaqin tidak kentut, itu tidak batal. Kalau kita ragu-ragu itu batal. Terserah pilih yang mana, kalau kita ditawarkan yang demikian itu pasti pilih yaqin saja.Tapi ini bukan masalah pilihan.
Jadi kalau tidak mengerti feqih itu jelek, tidak mengerti jelek, jatuh pada jelek, tidak mengerti baik, jatuh kepada jelek. Meski tidak sampai mendalam, belajarlah kitab Feqih. Kadang-kadang ada yang mengatakan Ketashowuf-en sehingga feqihnya kelewat.Sebenarnya tidak ada Tashowwuf keTashowwuf-en itu.
Jadi silahkan diangan-angan, ini dawuhnya Imam Ghozali R.A. di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin, kalau tidak bisa khusyu’ semuanya dalam sholat, cukup tiga titik itu saja. Supaya sholatnya bisa tanha ‘anil Fahsya-i wal munkar. Yaitu :
1) Titik Takbirotul Ihrom
2) Titik Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin
3) Titik Asy hadu an laailaaha illallooh
Lumayan itu nanti, meskipun cuma sedikit tapi ada nyawanya. Kalau tiga titik itu tidak ada sama sekali, maka tidak ada harapan (Tanhaa ‘anil fahsyaa-i wal munkar).
Mudah-mudahan keterangan ini mambawa manfaat kepada kita semua.